Jumat, 25 Mei 2012

TIGA MADRASAH






Para masyaikh sering mengatakan: penting untuk umat ada tiga jenis madarasah. Pertama, madrasah tahfidz. Kedua, madrasah alim. Dan ketiga, madrasah dakwah. 

Fungsi madrasah tahfidz adalah untuk menjaga lafadz-lafadz Qur’an. Sehingga Qur’an terjaga keasliannya di tengah-tengah manusia. Hukumnya mendirikan madrasah tahfidz adalah fardhu  kifayah. Artinya jika ada di suatu kampung seorang hafidz, maka tidak dosa semua penduduk kampung. Tapi jika kemudian tidak ada, maka hukumnya dosa bagi semua.

Madrasah alim, berfungsi untuk menjaga kelestarian ilmu agama yang trcantum Qur’an dan selanjutnya pada hadist Nabi dan  astar sahabat. Ini pun hukunya menjadi fardhu kifayah. Hukumnya sama dengan mendirikan madrasah tahfidz.

Terakhir, madrasah dakwah. Fungsi madarasah ini adalah agar agama dapat diamalkan dengan mudah. Nah, untuk madrasah ini ada dua hukumnya. Pertama, jika dakwah tujuannya untuk memperbaiki orang lain, maka hukumnya fardhu kifayah. Namun  jika tujuannya untuk ishlah diri, maka hukumnya fardhu ain. Yakni kewajiban yang harus dikerjakan  oleh setiap muslim mukallaf. Namun  karena setiap muslim wajib memperbaiki  iman dan amalnya dalam sesiap saat dan keadaan, terutama zaman fasad  seperti ini, maka kecendnrungan kuatnya, mejadi wajib ain.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar