Para
masyaikh sering mengatakan: penting untuk umat ada tiga jenis madarasah.
Pertama, madrasah tahfidz. Kedua, madrasah alim. Dan ketiga, madrasah
dakwah.
Fungsi
madrasah tahfidz adalah untuk menjaga lafadz-lafadz Qur’an. Sehingga Qur’an
terjaga keasliannya di tengah-tengah manusia. Hukumnya mendirikan madrasah
tahfidz adalah fardhu kifayah. Artinya
jika ada di suatu kampung seorang hafidz, maka tidak dosa semua penduduk kampung.
Tapi jika kemudian tidak ada, maka hukumnya dosa bagi semua.
Madrasah
alim, berfungsi untuk menjaga kelestarian ilmu agama yang trcantum Qur’an dan
selanjutnya pada hadist Nabi dan astar
sahabat. Ini pun hukunya menjadi fardhu kifayah. Hukumnya sama
dengan mendirikan madrasah tahfidz.
Terakhir,
madrasah dakwah. Fungsi madarasah ini adalah agar agama dapat diamalkan dengan
mudah. Nah, untuk madrasah ini ada dua hukumnya. Pertama, jika dakwah tujuannya
untuk memperbaiki orang lain, maka hukumnya fardhu kifayah. Namun jika tujuannya untuk ishlah diri, maka
hukumnya fardhu ain. Yakni kewajiban yang harus dikerjakan oleh setiap muslim mukallaf.
Namun karena setiap muslim wajib
memperbaiki iman dan amalnya dalam
sesiap saat dan keadaan, terutama zaman fasad seperti ini, maka kecendnrungan kuatnya,
mejadi wajib ain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar