TIGA MADRASAH
Pertama, madrasah tahfidz. Fungsinya
adalah untuk menjaga keaslian Qur’an. Dengan para hufaadz inilah otentisitas
Qur’an terjaga secara isnad yang sampai hingga ke Rasululullah SAW.
Kedua, madrasah alim. Fungsinya
untuk menjaga kelestarian ilmu-ilmu keislaman sebagai mana tercantum dalam Qur’an,
Sunnah dan atsar sahabat. Titik tekan hafidz pada lafadz Qur’an. Sedang alim
pada isi ilmu agama Islam.
Madrasah dakwah. Ini fungsinya
sangat penting, yaitu menjaga amal agama supaya mudah dikerjakan. Adapun hukumnya sebagai berikut.
Mendirikan madrasah tahfidz, hukumnya adalah fardhu kifayah. Jadi kalau di
suatu kampung tidak ada seorang pun yang hafidz Qur’an, maka seluruhnya
berdosa. Madrasag alaa alim pun demikian juga, hukumnya fardhu kifayah. Sedang
mendirikan madrasah dakwah adalah wajib ain. Artinya wajib bagi setiap muslim
yang mukalaf. Jika tidak, dosanya dipikul oleh masing-masing manusia. Namun ada
yang mengatakan, kalau niatnya untuk memperbaiki orang lain, hukumnya kifayah.
Sedang jia tujuannaya meperbaiki diri sendiri menjadi wajib ain. Madrasah dakwah itu adalah keluar di jalan Allah,
khuruj di sabilillah selama waktu tertentu. Hanya dengan cara inilah agama akan
mudah dikerjakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar